Feature

Lagu “Indonesia Raya” Tidak Kena Royalti, Ini Aturan dan Penjelasannya

Lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman telah lama menjadi simbol persatuan dan identitas nasional Indonesia. Namun, pertanyaan yang kerap muncul di masyarakat adalah: apakah lagu Indonesia Raya masih dikenai royalti saat digunakan di ruang publik? Isu ini kembali mencuat dan menjadi perbincangan setelah beberapa pemberitaan di media nasional menyebutkan adanya potensi royalti terhadap penggunaan lagu kebangsaan tersebut. Untuk memahami status hukum dan royalti Indonesia Raya, kita perlu melihat aspek hak cipta, hak terkait, serta regulasi yang mengaturnya secara menyeluruh.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, karya cipta seperti lagu mendapat perlindungan selama hidup pencipta dan 70 tahun setelah ia wafat. W.R. Supratman wafat pada tahun 1938, sehingga masa perlindungan hak cipta lagu Indonesia Raya secara hukum telah berakhir sejak 2008. Dengan demikian, lagu tersebut secara otomatis masuk dalam kategori public domain atau domain publik. Artinya, siapapun kini dapat menggunakan lagu tersebut tanpa harus membayar royalti hak cipta, baik untuk dinyanyikan, diputar, maupun disebarluaskan, selama penggunaannya dilakukan dalam konteks yang wajar dan penuh penghormatan terhadap nilai-nilai nasionalisme.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang selama ini mengelola pengumpulan dan distribusi royalti musik di Indonesia, juga telah memberikan klarifikasi resmi bahwa lagu Indonesia Raya memang telah menjadi bagian dari domain publik. LMKN menyatakan bahwa karena masa perlindungan hak ciptanya telah berakhir, maka publik bebas menggunakan lagu ini, dan tidak ada kewajiban membayar royalti. Namun, penting dicatat bahwa meskipun hak ekonomi atas lagu tersebut sudah berakhir, hak moral tetap berlaku. Dalam konteks ini, siapa pun yang menggunakan lagu Indonesia Raya wajib mencantumkan nama pencipta, yaitu W.R. Supratman, sebagai bentuk penghormatan terhadap warisan budaya bangsa.

Meski demikian, situasi menjadi berbeda jika seseorang membuat aransemen baru atau merekam ulang lagu Indonesia Raya dengan sentuhan artistik atau produksi tertentu. Dalam kasus seperti ini, yang berlaku adalah hak terkait, yaitu hak yang dimiliki oleh pihak selain pencipta asli, seperti musisi, penyanyi, atau produser rekaman. Jika aransemen atau rekaman tersebut digunakan untuk kepentingan komersial, misalnya dijual, diputar di tempat umum berbayar, atau digunakan dalam produksi audiovisual komersial, maka pemilik hak terkait tersebut berhak memperoleh royalti dari penggunaan karya baru tersebut, walaupun lagu aslinya tidak lagi dilindungi hak cipta.

Dalam praktiknya, penggunaan lagu Indonesia Raya juga diatur oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang ini secara tegas melarang penggunaan lagu Indonesia Raya untuk tujuan komersial seperti iklan, hiburan komersial, atau bentuk lain yang tidak menghormati nilai kebangsaan. Bahkan perubahan lirik, irama, atau penggubahan yang tidak sesuai dengan semangat nasionalisme dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap simbol negara. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan hingga lima tahun dan denda hingga Rp500 juta. Jadi meskipun bebas royalti, penggunaannya tetap diatur ketat oleh hukum demi menjaga martabat lagu kebangsaan.

Pemerintah sendiri dalam beberapa kesempatan juga menyatakan bahwa lagu Indonesia Raya adalah milik seluruh rakyat Indonesia dan harus digunakan secara bertanggung jawab. Dalam pelaksanaannya, negara tidak mewajibkan pihak-pihak seperti sekolah, kantor pemerintah, atau institusi sosial membayar royalti saat menggunakan lagu ini dalam kegiatan kenegaraan. Beberapa pihak sempat mempertanyakan apakah pemerintah atau lembaga penyiaran publik juga perlu memberikan kompensasi kepada keluarga pencipta. Namun, secara historis, keluarga W.R. Supratman sendiri pernah menyatakan bahwa mereka tidak pernah menuntut royalti atas lagu tersebut dan menganggap lagu itu adalah warisan bangsa yang harus digunakan dan dijaga bersama.

Sementara itu, bagi pihak-pihak yang ingin mengkomersialisasi aransemen baru atau menggunakan versi rekaman modern dari lagu Indonesia Raya, tetap bisa memperoleh hak ekonominya asalkan bukan merusak atau menyalahgunakan esensi lagu tersebut. Hal ini lazim terjadi dalam dunia industri musik, di mana aransemen baru atas karya public domain dapat menjadi hak eksklusif baru dari pihak yang membuatnya, termasuk dari sisi rekaman, distribusi digital, dan lisensi pertunjukan.

Dengan kata lain, menyanyikan, memutar, atau menyebarluaskan lagu Indonesia Raya dalam konteks kenegaraan, pendidikan, dan kegiatan publik non-komersial tidak akan dikenai royalti. Lagu ini adalah milik bangsa, bebas digunakan oleh seluruh rakyat Indonesia, namun tetap dalam koridor hukum dan nilai penghormatan terhadap simbol negara. Kewajiban utama pengguna adalah memastikan lagu dinyanyikan dengan benar, disertai penyebutan nama pencipta, dan tidak digunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan semangat nasionalisme.

Dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak cipta dan tata kelola musik, kejelasan mengenai status Indonesia Raya sebagai lagu bebas royalti namun tetap dilindungi secara moral dan hukum menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari. Informasi ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa meskipun sesuatu dapat digunakan secara bebas, tetap ada tanggung jawab sosial dan hukum dalam penggunaannya. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk ragu menyanyikan Indonesia Raya dalam semangat nasionalisme selama dilakukan dengan hormat, sah secara hukum, dan tanpa kepentingan komersial.