Merek Bicara Musik telah resmi terdaftar dan mendapatkan perlindungan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Perlindungan tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Sertifikat Merek Nomor Pendaftaran IDM001281717 dan IDM001319779.
Dengan adanya sertifikat ini, merek Bicara Musik memiliki perlindungan penuh dari penggunaan tanpa izin oleh pihak lain, baik dalam bentuk komersial maupun non-komersial, khususnya pada kelas jasa yang tercantum di dalam sertifikat. Perlindungan tersebut memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek untuk menggunakan, mengelola, serta mengambil tindakan hukum apabila terjadi pelanggaran atau penggunaan tanpa persetujuan.
Dengan demikian, setiap bentuk penggunaan nama Bicara Musik tanpa izin resmi dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum, dan pemilik merek berhak menuntut perlindungan serta ganti rugi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.